/
Cerita Hris: Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya dikenakan pada barang-barang mewah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan pengaturan yang jelas terkait barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN baru, serta masa transisi yang memberikan waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk beradaptasi.
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kendaraan dan Properti Mewah Jadi Fokus
Dalam PMK tersebut, PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang yang tergolong mewah, terutama kendaraan bermotor dan barang-barang non-kendaraan yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini termasuk kelompok barang seperti kendaraan bermotor mewah, kapal pesiar, pesawat terbang, dan properti hunian mewah yang harga jualnya mencapai Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, barang-barang seperti balon udara dan senjata api juga masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
Namun, bagi barang dan jasa di luar kategori tersebut, tarif PPN tetap sebesar 11%, yang dihitung dengan mekanisme nilai lain yang diatur dalam kebijakan baru ini. Contohnya, untuk barang yang dijual dengan harga Rp50 juta, nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang digunakan adalah 11/12 dari harga barang, atau sekitar Rp45,83 juta. Tarif PPN 12% kemudian dikenakan pada nilai tersebut, yang menghasilkan pajak sebesar Rp5,5 juta—sama seperti jika tarif PPN yang digunakan tetap 11%.
Masa Transisi dan Penerapan Penuh PPN 12%
Sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah transisi bagi pelaku usaha dan masyarakat, pemerintah memberikan periode transisi mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, di mana tarif PPN untuk barang mewah tetap menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak dengan tarif 11%. Baru pada 1 Februari 2025, tarif PPN 12% akan dikenakan secara penuh terhadap barang mewah, termasuk pada harga jual dan nilai impor.
Kebijakan Ini Ditujukan untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Keputusan Kementerian Keuangan ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan konsumsi masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, tetap terjaga. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan pada daya beli masyarakat, yang masih dalam tahap pemulihan dari dampak ekonomi sebelumnya.
Pemerintah juga mengatur pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, buah-buahan, sayuran, ikan, dan produk pangan lainnya. Sektor jasa yang juga dibebaskan dari PPN antara lain adalah jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, serta jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan.
Meningkatkan Kepastian Bagi Dunia Usaha
Kebijakan PPN yang baru ini juga memberikan kejelasan bagi dunia usaha untuk merancang strategi bisnis mereka di tahun 2025. Dengan pengenalan tarif yang jelas, pengusaha dapat memprediksi biaya operasional dan daya beli konsumen dengan lebih akurat. Shinta Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyambut baik langkah ini, yang menurutnya akan menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan memastikan konsumsi rumah tangga tetap terjaga.
“Keputusan ini memberi ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa tekanan lebih lanjut dari kenaikan tarif pajak yang lebih luas. Hal ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional dan pentingnya menjaga daya beli masyarakat,” ujar Shinta.
Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%
Barang-barang yang dikenakan PPN 12% menurut PMK 131 Tahun 2024 antara lain:
- Kendaraan Bermotor: Mobil dan motor mewah yang memiliki harga jual tinggi.
- Properti Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, atau town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
- Pesawat Terbang dan Kapal Pesiar: Pesawat terbang dan kapal pesiar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan angkutan umum atau kepentingan negara.
- Senjata Api dan Amunisi: Termasuk senjata api pribadi dan amunisinya, kecuali untuk kepentingan negara.
Penegakan Kebijakan yang Tepat
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik melalui sosialisasi yang tepat dan pengawasan yang ketat di lapangan. Dengan aturan yang jelas dan terperinci, diharapkan kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi perekonomian negara, tetapi juga menjaga keseimbangan antara sektor bisnis dan daya beli masyarakat.
Dengan berlakunya PMK 131 Tahun 2024, pemerintah berupaya untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi perkembangan bisnis, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa barang-barang mewah yang selama ini terabaikan tetap menjadi sumber pajak yang dapat mendukung pembangunan nasional.
© 2024 PT Sakura System Solutions. All rights reserved.