Karyawan Kontrak: Status, Hak Dan Kewajiban Karyawan Kontrak

by Gibran Respati / December 23, 2022


Karyawan merupakan sebuah status yang diberikan kepada mereka yang bekerja pada suatu perusahaan. Jenis karyawan dibagi menjadi dua, yakni karyawan tetap dan karyawan kontrak. Yang membedakan karyawan kontrak dengan tetap adalah statusnya. Tidak hanya itu saja kompensasi, bonus dan besaran gajinya juga berbeda dengan karyawan tetap. Untuk karyawan dengan status kontrak ini masih ada resiko untuk mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK berbeda dengan karyawan tetap.

Pada beberapa perusahaan karyawan dengan status kontrak yang sudah bekerja lama dan mengabdi pada perusahaan bisa diangkat sebagai karyawan tetap. Peraturan tentang karyawan kontrak juga selalu berubah sehingga penting bagi perusahaan untuk memperhatikan hal ini. Dalam memberlakukan kebijakan terhadap karyawan perusahaan harus menggunakan hukum dan peraturan yang terbaru.



Apa itu Karyawan Kontrak?

Karyawan dengan status kontrak adalah karyawan yang telah menjalin kontrak dengan perusahaan. Karyawan akan bekerja sesuai dengan masa kontraknya, selain itu di dalam kontrak tersebut ada beberapa perjanjian antara perusahaan dan karyawan tersebut, tentang hak dan kewajiban masing-masing dan masih banyak lagi lainnya. Isi kontrak antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya ini berbeda-beda sehingga sebelum terikat kontrak karyawan harus memahami isi kontrak perjanjian dengan baik.



Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak

Demi mewujudkan visi dari sebuah perusahaan, maka pihak pimpinan dan juga karyawan harus sepakat dalam hal hak dan kewajiban yang harus dijalani. Berikut adalah bahasan umum tentang hak dan kewajiban dari karyawan kontrak yang harus Anda ketahui.



Hak Karyawan Kontrak

1. Pesangon dan PHK

Hak karyawan kontrak ini perlu untuk perusahaan cermati seperti pemutusan hubungan kerja, THR juga cuti. Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang melakukan PHK sebelum kontrak berakhir ini harus melakukan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Misalnya saja kontrak tersisa 2 bulan dan karyawan di PHK sepihak. Perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan pesangon kepada karyawan. Besarnya pesangon ini disesuaikan dengan masa kontrak yang berlaku misalnya gaji 2 juta per bulan, perusahaan harus membayar sebesar 4 juta rupiah. Pesangon ini hanya akan diberikan jika diputus secara sepihak.


2. Besaran THR

Dalam kontrak kerja sudah diatur tentang PHK, syarat dan konsekuensi yang harus ditanggung karyawan jika kontraknya diputus secara sepihak. Hak yang harus perusahaan penuhi selanjutnya adalah THR. Tidak hanya karyawan tetap saja yang bisa menerima THR ini namun karyawan dengan status kontrak juga harus menerima THR.

Nilai THR ini sebesar gaji pokok jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan lamanya. Untuk karyawan yang baru bekerja minimal satu bulan akan mendapatkan THR dengan nominal yang berbeda, Biasanya HR yang menggunakan software payroll akan melakukan penyesuaian dengan rumus yang telah disesuaikan, seperti karyawan yang sudah bekerja selama 1 bulan bisa dihitung dengan cara 1/12x2.000.000 dan hasilnya 167 ribu rupiah.


3. Menerima Upah dengan Layak

Hak karyawan dengan status kontrak ini berhak menerima upah yang layak dimana hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri. Minimal karyawan harus mendapatkan upah dengan nilai UMR atau UMK, bahkan bisa lebih sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh karyawan tersebut.


4. Cuti dan Libur

Karyawan dengan status kontrak ini juga mendapatkan hak berupa cuti dan libur. Karyawan memiliki jatah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja dalam setahun. Jatah cuti ini bisa dicicil selama 12 hari kerja atau bisa dicicil per 6 hari kerja yang mana disesuaikan dengan ketentuan perusahaan.

Karyawan memiliki hak mendapatkan minima satu hari kerja setelah enam hari bekerja atau mendapatkan dua hari libur setelah lima hari bekerja dalam satu minggu. Karyawan juga bisa mendapatkan waktu istirahat minimal dua bulan setelah bekerja di perusahaan yang sama selama 6 tahun.


5. Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)

Hak karyawan yang sifatnya kontrak selanjutnya adalah jaminan sosial dan K3. Jaminan sosial ini harus didapatkan karyawan dan disediakan oleh BPJS. Ketenagakerjaan ini berupa kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. BPJS ini juga menjamin kesehatan karyawan. Jika karyawan ini bergabung dengan perusahaan namun tidak mendapatkan jaminan mereka bisa mengajukan keberatan.





Kewajiban Karyawan Kontrak

1. Loyal terhadap Perusahaan

Setelah membahas hak penting untuk membahas kewajiban karyawan. Hak dan kewajiban ini harus berjalan seimbang. Sebagai karyawan jangan hanya menuntut haknya tanpa mengetahui kewajibannya. Kewajiban yang pertama karyawan harus memiliki loyalitas kepada perusahaan. Dedikasi karyawan terhadap perusahaan ini sangat diperlukan agar perusahaan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Karyawan yang sering berpindah kerja demi mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan sebelumnya dianggap kurang loyal karena hanya mencari keuntungan materi saja.


2. Menjaga Rahasia atau Konfidensialitas

Kewajiban yang harus dipatuhi dan ditaati oleh karyawan adalah menjaga rahasia perusahaan atau konfidensialitas. Setiap perusahaan ini memiliki kerahasiaan atau data rahasia yang mana tidak boleh bocor ke pihak eksternal perusahaan. Bagian yang tidak boleh membuka rahasia perusahaan adalah bagian keuangan, IT maupun bagian operasional. Kewajiban ini tidak hanya dipegang saat masih bekerja di perusahaan namun juga saat sudah resign atau pindah tempat bekerja.


3. Ketaatan

Kewajiban terakhir yang harus dipatuhi karyawan adalah ketaatan. Karyawan harus taat dengan peraturan yang diberlakukan perusahaan. Karyawan harus konsekuen untuk mentaati dan patuh terhadap perintah maupun arahan yang diberikan perusahaan karena mereka terikat dengan perusahaan.

Karyawan berhak menolak jika perintah yang diberikan tidak wajar atau justru melanggar hukum. Misalnya saja untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan perusahaan. Karyawan juga bisa menolak perintah yang tidak sesuai tugas atau pekerjaan yang telah disepakati misalnya bagian administrasi membersihkan ruangan dan sebagainya. Perusahaan memang harus membuat job deskripsi jelas dan lengkap agar karyawan tahu tugas dan kewajibannya masing-masing.



Penutup

Karyawan dan perusahaan memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban keduanya harus transparan. Tugas perusahaan sangat berat jika mengoperasionalkan SDM dengan cara manual, karena ada banyak hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan karyawan atau SDM ini.

Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola SDM terutama pada status-status karyawan di perusahaannya dapat diorganisir menggunakan Spisy software dari Sakura System. Seluruh fungsi SDM tersedia hanya dalam satu sistem saja, software ini mampu mengelola database karyawan dengan berbagai status yang dibutuhkan dan menjamin keamanan data SDM, menjamin alur kerja semua karyawan yang lebih fleksibel baik itu karyawan kontrak maupun tetap, dengan menggunakan SPISy HRIS.


Spisy Software : Solusi Kebutuhan HR Anda

Spisy Software merupakan software HRIS Indonesia terbaik untuk HR dalam hal mengelola database karyawan, manajemen absensi karyawan, memproses penggajian karyawan, pajak, BPJS, dan keperluan HR lainnya.

PT. Sakura System Solutions adalah penyedia solusi aplikasi hris indonesia termasuk system payroll untuk perusahaan Anda. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam memberikan pelayanan terbaiknya, membuat PT. Sakura System Solutions menjadi salah satu penyedia jasa HRIS terbaik di Indonesia.

Pelajari lebih lanjut keunggulan Spisy HRIS dan Klik disini untuk informasi lebih lanjut mengenai Sakura System Solutions.

For more detail information about
our solutions