Mengenal Hak dan Jenis Cuti Bagi Karyawan di Negara Indonesia

by Administrator / May 26, 2022

Setiap perusahaan memberikan hak cuti kepada karyawannya untuk meningkatkan produktivitas kerja dan agar karyawan tetap memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karena dari hasil penelitian menyebutkan bahwa frekuensi libur berpengaruh positif terhadap tingkat produktivitas kerja. Ini artinya, cuti dapat memberikan manfaat kepada karyawan dan juga perusahaan Ada banyak sekali jenis jenis cuti, salah satunya cuti tahunan. Beberapa perusahaan sudah mulai menerapkan cuti bebas dan dibayar, khususnya perusahaan-perusahaan startup. Secara peraturan, Hak cuti tahunan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 84. Dalam Pasal 79 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Segala sesuatu yang mengatur tentang cuti tahunan telah tertuang pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Adakalanya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama tidak mengatur secara terpisah jumlah cuti yang diberikan perusahan. Jika demikian maka berlaku UU Ketenagakerjaan yaitu cuti tahunan minimal 12 hari kerja.

Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari. Perusahaan berhak menolak permintaan cuti karyawan yang belum genap satu tahun bekerja. Jika perusahaan memberikan izin maka kondisi ini disebut dengan cuti di luar tanggungan. Perusahaan boleh memotong gaji karyawan yang bersangkutan secara prorata sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya.

  1. Cuti Tahunan, Berdasarkan Pasal 79 dan 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti sebanyak 1 kali dalam 1 bulan atau sebanyak 12 hari dalam satu tahunnya.
  2. Cuti Sakit, Pemberian cuti tersebut berlaku jika seorang karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh maupun wanita mengalami gangguan datang bulan. Namun setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai jatah cuti sakit setiap karyawannya. Anda berhak mendapatkan cuti jika sedang sakit, terlebih jika mengantongi surat keterangan sakit dari dokter.
  3. Cuti Bersama, Jenis cuti ini diberikan kepada semua karyawan di seluruh perusahaan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan dan transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 mengatur bahwa cuti bersama ada di dalam bagian cuti tahunan karyawan.
  4. Cuti Hamil, Cuti yang hanya berlaku untuk wanita hamil sebelum dan sesudah. Dalam UU. No 13 tahun 2003 pasal 82 tertulis bahwa jika karyawan wanita boleh mengambil cuti ini sebelum dan juga sesudah waktu melahirkan. Jenis cuti ini ditunjukan supaya karyawan dapat mempersiapkan diri untuk masa-masa yang istimewa dalam hidupnya. Biasanya cuti ini harus disertai surat dari dokter kandungan.
  5. Cuti Penting, Jenis cuti ini biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan jika terdapat keperluan penting atau mendesak yang harus dilakukan dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan terkait. Dalam pasal 93 ayat 4 dalam UU No. 13 tahun 2003. berikut ini beberapa cuti yang termasuk dalam cuti penting.
    1. Karyawan menikah
    2. Menikahkan anak
    3. Membaptiskan anak
    4. Mengkhitankan anak
    5. Meninggalnya keluarga dan kerabat

Pemerintah telah memberikan fasilitas dan melindungi para pekerja terkait cuti dan telah membakukan beberapa peraturan tersebut dalam Undang-Undang, tetapi perusahaanpun memiliki kebijakan-kebijakan yang berbeda, Biasanya kompesasi tersebut dipengaruhi oleh waktu kerja.

Oleh karena itu agar Perusahaan dapat melakukan pengelolaan cuti karyawan yang baik, maka proses pengajuan cuti harus dilakukan di dalam software HR yang mumpuni yaitu SPISy SPISy “Strategic Personnel Information System yang merupakan software HRIS Indonesia terbaik yang mudah diimplementasikan diseluruh organisasi. Seluruh pengajuan cuti hingga pemotongan terhadap hak cuti karyawan dapat dilakukan secara otomatis di dalam SPISy.

For more detail information about
our solutions

For more detail information about
our solutions