by Administrator / May 8, 2019
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Itulah beberapa penjabaran singkat prihal ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Dana Jaminan Pensiun. Tentunya regulasi tersebut harus dapat diimplementasikan kepada alat bantu perusahaan untuk dapat memperlancar operasional departemen HRD terkait, Sakura System Solutions yang telah berpengalaman sebagai salah satu provider software untuk keperluan HR sesuai dengan regulasi dan kebijakan pemerintah Indonesia. Sakura System Solutions melalui SPISy yang merupakan software HRIS Indonesia terbaik yang komprehensif untuk keperluan perusahaan Anda.