Cuti: Definisi, Jenis Dan Cara Menghitung Cuti Tahunan Karyawan

by Gibran Respati / January 25, 2023


Cuti tahunan karyawan menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Saat ada karyawan mengajukan cuti operasional perusahaan tidak bisa berjalan seperti biasanya. Cuti ini menjadi pekerjaan administratif HR. Cuti ini menjadi hak karyawan hal itu karena mereka membutuhkan waktu untuk melepas penat. Aktivitas rutin yang mereka lakukan sehari-harinya di kantor ini sering membuat karyawan merasa suntuk.

Untuk menjamin performa mereka dalam bekerja cuti ini wajib diberikan perusahaan. Cuti ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut ada beberapa jenis cuti yang bisa diambil pekerja dimana salah satunya adalah cuti tahunan.



Pengertian Cuti dan Cuti Tahunan

Cuti adalah izin bagi karyawan tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu. Cuti merupakan waktu yang diberikan perusahaan untuk karyawan tidak bekerja. Cuti ini diminta karyawan untuk menutupi keadaan khusus. Keadaan tersebut terjadi di dalam kehidupan karyawan.

Undang-Undang yang mengatur tentang cuti diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang mana menyatakan bahwa pekerja atau buruh ini berhak atas cuti tahunan. Cuti tersebut sekurang-kurangnya 12 hari kerja terlebih lagi jika karyawan yang bersangkutan sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus.

Cuti tahunan ini merupakan periode waktu istirahat atau cuti dimana pekerja ini tetap mendapatkan gaji. Karyawan bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Cuti tahunan ini beda dengan cuti lainnya yang bersyarat misalnya cuti melahirkan khusus karyawan yang melahirkan, cuti sakit untuk karyawan yang sakit dan sebagainya.



Jenis-Jenis Cuti Karyawan

Sebelum Anda mengetahui informasi cuti lebih jauh ada baiknya jika Anda mengetahui jenis-jenis cuti karyawan terlebih dahulu. Simak beberapa jenis cuti yang penting untuk Anda perhatikan berikut ini:


1. Cuti Tahunan

Jenis cuti yang pertama adalah cuti tahunan dimana cuti ini menjadi hak karyawan. Cuti ini karyawan akan tetap mendapatkan upah atau gaji. Upah ini bisa digunakan pekerja untuk berbagai macam keperluan sesuai dengan kebutuhan karyawan.

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti melahirkan dimana cuti ini bisa diambil oleh karyawan yang habis melahirkan atau hamil. Cuti ini menjadi hak karyawan perempuan. Tiap perusahaan memiliki kebijakan yang beda-beda tentang cuti hamil maupun melahirkan ini. Negara memiliki UU yang mana mengatur secara jelas sehingga perusahaan wajib menjalankannya sesuai dengan aturan maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Cuti Besar atau Panjang

Selanjutnya ada cuti besar atau cuti panjang. Perusahaan tertentu bisa memberikan istirahat yang panjang yang mana diatur di dalam perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perusahaan. Karyawan bisa mendapatkan hak penuh yang mana bisa dibayar perusahaan. Cuti besar atau panjang ini sekurang-kurangnya dua bulan. Cuti ini bisa dilaksanakan pada tahun ketujuh maupun ke delapan dimana waktu cuti ini diberikan masing-masing selama satu bulan.

4. Cuti Sakit

Ada juga cuti karena sakit dimana karyawan bisa mengambil cuti jika mengalami kecelakaan saat menjalankan kewajiban pekerjaan. Selain itu karyawan bisa mendapatkan cuti ini jika memiliki surat keterangan sakit yang mana dikeluarkan oleh dokter maupun rumah sakit yang bersangkutan. Cuti sakit ini harus diberikan dan dimiliki pekerja.

Cuti ini sesuai dengan Pasal 153 Ayat 1 dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003. Dalam UU ini diberikan larangan PHK kepada pekerja yang memiliki alasan berhalangan masuk karena sakit. Waktu cuti sakit ini tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. PHK dengan alasan tersebut harus batal dan perusahaan wajib mempekerjakan pekerja yang bersangkutan kembali.

5. Cuti Keperluan Penting

Ada juga cuti karena keperluan penting dimana ada beberapa cuti atau libur yang biasa diambil karena keperluan penting. Keperluan itu misalnya pekerja menikah dibayar untuk tiga hari, menikahkan anak dibayar dua hari, mengkhitankan anaknya dibayar dua hari, baptis anak dibayar dua hari. Keperluan lainnya adalah istri melahirkan atau mengalami keguguran dibayar untuk dua hari. Jika keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar satu hari, sedangkan suami atau istri, orang tua atau mertua, anak atau menantu meninggal dunia dibayar dua hari.



Berapa Lama Cuti Karyawan Diberikan Oleh Perusahaan?

Banyak yang menanyakan berapa lama karyawan bisa mendapatkan cuti tahunan. Sesuai dengan Pasal 79 Ayat 3 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003 maupun UU Cipta Kerja 11/2020. Seorang pekerja atau karyawan ini bisa mengambil cuti tahunan paling sedikit 12 hari. Terutama setelah pekerja tag bersangkutan ini bekerja selama 12 bulan terus menerus.

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta kerja, cuti tahunan karyawan ini bisa ditetapkan kurang lebih 12 hari. Dari UU itu bisa didapatkan pemahaman bahwa perusahaan bisa memberikan cuti paling sedikit 12 hari dan tidak boleh kurang dari 12 hari.

Perusahaan tidak dilarang untuk memberikan cuti lebih dari itu. Waktu cuti ini disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan itu ada di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Jika pekerja atau karyawan memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun ingin mengajukan cuti tahunan perusahaan yang memiliki wewenang berhak untuk menolak permintaan cuti tersebut.

Jika perusahaan bersedia memberikan izin maka cuti itu tidak dibayar. Artinya adalah perusahaan bisa memotong gaji karyawan tersebut sesuai dengan jumlah hari cuti atau ketidakhadirannya di perusahaan.

Disebutkan dalam UU Cipta Kerja bahwa pelaksanaan cuti tahunan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan. Bisa dikatakan bahwa cuti ini tergantung dengan negosiasi antara pekerja dengan perusahaan.

Cuti Tidak Bisa Digantikan dengan Uang

Cuti tahunan karyawan ini tidak bisa digantikan dengan uang. Pengusaha atau perusahaan bisa menghapus hak cuti, mengurangi atau mengganti upah sebagai kompensasi. Pada umumnya jatah cuti tahunan yang tidak segera diambil oleh karyawan ini akan hangus atau gugur. Namun ada juga perusahaan yang memberlakukan sistem carry forward. Yang dimaksud dengan carry forward ini adalah jatah cuti yang belum diambil akan diakumulasi ke periode selanjutnya sehingga karyawan memiliki jatah cuti yang jauh lebih banyak.

Sisa cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan belum hangus akan bisa diuangkan terutama jika si karyawan ini sudah mengundurkan diri dan memutuskan berhenti bekerja. Penggantian hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 4 dan PP No 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 4.

Cuti Tidak Bisa Digantikan dengan Uang

Menghitung cuti tahunan ini bisa diuangkan dan bisa dilakukan dengan menggunakan metode proporsional. Penggantian hak cuti karyawan bisa dihitung mulai dari sisa cuti sampai tanggal efektif ia berhenti bekerja. Tidak hanya dihitung dari jumlah jatah cuti tahunan saja.

Rumus untuk menghitung hak cuti tahunan adalah jumlah bulan bekerja/12 bulan x jatah cuti tahunan.

Misalnya saja karyawan A mempunyai jatah cuti tahunan 14 hari. Gaji yang didapatkan Rp7.000.000. Selama tahun 2021 ia telah mengambil cuti 4 hari. Pada tanggal 1 Juli 2021 kemudian ia mengundurkan diri. Dari studi kasus ini karyawan A bekerja selama 6 bulan, jumlah hari kerja bulan terakhir Juni 2021 atau 21 hari kerja. Karyawan A ini memiliki 5 hari kerja dalam seminggu.

Hak Cuti = 6 bulan/12 bulan x 14 hari didapatkan hasil 7 hari.

Sisa cuti = 7 hari – 4 hari didapatkan 3 hari.

Jika hak cuti dan sisa cuti sudah didapatkan tugas selanjutnya adalah menghitung nilai uang penggantian hak dan rumus.

Untuk penggantian hak ini bisa menggunakan rumus seperti sisa cuti/ jumlah hari kerja bulan terakhir x gaji. Penghitungannya adalah 3 hari/21 hari x Rp7.000.000= Rp1.000.000.

Mengatur cuti karyawan memang menyita waktu dan merepotkan. Terlebih lagi jika karyawan mengajukan cuti secara bersamaan tentu perusahaan harus mengelola cuti karyawan tersebut agar tidak bertabrakan waktunya sehingga operasional perusahaan terus berjalan. Tidak hanya itu saja perusahaan harus cermat dan teliti dalam menghitung penggantian hak cuti karyawan yang belum diambil. Salah dalam menghitung akan menyebabkan masalah antara perusahaan dan karyawan.





Penutup

Untuk memanajemen cuti secara efektif dan efisien Anda bisa menggunakan aplikasi atau bantuan software dari Sakura System. Software satu ini bisa mengatur dan memanajemen cuti perusahaan secara efektif dan efisien. Karyawan bisa mengajukan cuti lebih mudah secara langsung kapan saja dan dimana saja tanpa harus menyerahkan banyak berkas ke perusahaan. Perusahaan bisa mengetahui pengajuan cuti lebih real time dan menyetujuinya sehingga lebih praktis. Hubungi kontak untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi tentang cuti tahunan karyawan lebih lanjut.

Spisy Software merupakan software HRIS indonesia terbaik untuk HR dalam hal mengelola transaksi cuti pada perusahaan, disamping itu dapat mempermudah prihal manajemen absensi karyawan, memproses penggajian karyawan, pajak, BPJS, dan keperluan HR lainnya.

PT. Sakura System Solutions adalah penyedia solusi aplikasi hris indonesia termasuk system payroll untuk perusahaan Anda. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam memberikan pelayanan terbaiknya, membuat PT. Sakura System Solutions menjadi salah satu penyedia jasa HRIS terbaik di Indonesia.

Pelajari lebih lanjut keunggulan Spisy HRIS dan Klik disini untuk informasi lebih lanjut mengenai Sakura System Solutions.


For more detail information about
our solutions