KEBIJAKAN WORK FROM HOME (WFH)

by Administrator / March 20, 2020

Dalam kondisi pandemic virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah yang menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19.

Tetapi banyak perusahaan yang belum siap untuk menerapkan Work From Home (WFH) dikarenakan secara budaya pekerjaan maupun infrastrukturnya belum dipersiapkan untuk menunjang hal tersebut. Tentunya salah satu kegiatan yang sangat kritikal adalah operasional HR yang terkait dengan Payroll dan juga kegiatan administrasi seperti pengelolaan data Absensi tidak mungkin terhenti atau terganggu karena kondisi Work From Home (WFH) seperti ini.

Dengan aplikasi SPISy, karyawan dapat melakukan absensi secara online via internet melalui Web Browser ataupun Mobile Apps yang telah disediakan. Fitur ini disebut sebagai HR Self Service, yang memungkinan karyawan untuk melakukan kegiatan administrasinya sendiri ke dalam aplikasi dan tidak hanya itu, karyawan juga dapat melakukan transaksi lainnya seperti: Pengajuan Cuti, Memperbaharui Data Pribadi dan Keluarga, Penginputan Medical, dan fungsi-fungsi lainnya.

For more detail information about
our solutions

For more detail information about
our solutions