Kenaikan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2019

by Administrator / May 8, 2019

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada 18 ayat (3) “ Besar manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi umum tahun sebelumnya".
  2. Sesuai pasal 29 ayat (3) "BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggurnakan faktor pengali sebesar (1) ditambah tingkat pertumbuhan domestik bruto tahun sebelumnya".
  3. Sesuai Berita Resmi Badan Pusat Statistik Nomor 01/01/Th. XXll tanggal 2 Januari 2019, bahwa tingkat inflasi tahun 2018 adalah sebesar 3,13%, sehingga ditetapkan penyesuaian batasan sebagai berikut:
    1. Manfaat pensiun paling sedikit : Rp. 341.400,00
    2. Manfaat pensiun paling banyak : Rp. 4.095.750,00
  4. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2018 sebesar 5,17 persen (Berita Resmi Statistik BPS Nomor 15/02/Th.XXll tanggal 06 Februari 2019.
  5. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bahwa mulai bulan Maret 2019 pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sebesar Rp. 8.094.000,00 menjadi Rp. 8.512.400,00.
  6. Untuk itu kami harapkan agar pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun menjadi sebesar Rp. 8.512.400,00, sehingga tidak terdapat selisih dalam perhitungan rekonsiliasi iuran antara data dari perusahaan dengan yang dihitung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa penjabaran singkat prihal ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Dana Jaminan Pensiun. Tentunya regulasi tersebut harus dapat diimplementasikan kepada alat bantu perusahaan untuk dapat memperlancar operasional departemen HRD terkait, Sakura System Solutions yang telah berpengalaman sebagai salah satu provider software untuk keperluan HR sesuai dengan regulasi dan kebijakan pemerintah Indonesia. Sakura System Solutions melalui SPISy yang merupakan software HRIS Indonesia terbaik yang komprehensif untuk keperluan perusahaan Anda.

For more detail information about
our solutions

For more detail information about
our solutions