Kenaikan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2021

by Administrator / June 02, 2021

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk dan bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Salah satu tugas utama Lembaga tersebut adalah untuk menjamin hidup layak bagi para pekerja di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pun meluncurkan beberapa program utama yang harus diikuti oleh setiap perusahaan maupun para pekerja di Indonesia.

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran manfaat pensiun serta Surat Direktur Perluasan Kepesertaan Nomor B/0246/022021 tanggal 16 Februari 2021 Perihal Sosialisasi Ketentuan Manfaat dan Batas Upah Tertinggi Jaminan Pensiun Tahun 2021, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari. Perusahaan berhak menolak permintaan cuti karyawan yang belum genap satu tahun bekerja. Jika perusahaan memberikan izin maka kondisi ini disebut dengan cuti di luar tanggungan. Perusahaan boleh memotong gaji karyawan yang bersangkutan secara prorata sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya.

  1. Sesuai Pasal 18 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto tahun sebelumnya”.
  2. Sesuai Pasal 29 ayat (4) “BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data Produk Domestik Bruto”.
  3. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2020 sebesar -2,07% (Berita Resmi Statistik BPS Nomor 13/02/Th.XXIV tanggal 5 Februari 2021).
  4. Manfaat Pensiun Minimum yang sebelumnya sebesar Rp350.700,- menjadi Rp356.600,- per bulan.
  5. Manfaat Pensiun Maximum yang sebelumnya sebesar Rp4.207.200,- menjadi Rp4.277.900,- per bulan.
  6. Ketentuan Manfaat Pensiun ini akan berlaku mulai Bulan 1 Februari 2021.
  7. Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya sebesar Rp8.939.700,- menjadi Rp8.754.600,- per bulan.
  8. Ketentuan penyesuaian batas paling tinggi upah program Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2021 akan berlaku mulai Bulan Maret 2021. Sementara menunggu penetapan KEPDIR, kepada Kanwil/Kacab/KCP.

Tim Sakura melampirkan skema perubahan Kenaikan batas upah dan manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan selama 5 tahun terakhir

Perubahan-perubahan regulasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) telah diantisipasi oleh tim SPISy. Sakura System Solutions sangat memperhatikan pengembangan aplikasi HRIS yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku pada saat ini. Tak hanya melakukkan adjustment pada sektor regulasi, akan tetapi perhitungan pada sektor penggajianpun tervalidasi dengan akurat.

PT. Sakura System Solutions adalah penyedia solusi aplikasi hris indonesia termasuk system payroll untuk perusahaan Anda. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam memberikan pelayanan terbaiknya, membuat PT. Sakura System Solutions menjadi salah satu penyedia jasa HRIS terbaik di Indonesia.

Pelajari lebih lanjut keunggulan Spisy HRIS dan Klik disini untuk informasi lebih lanjut mengenai Sakura System Solutions.

Source : www.bpjsketenagakerjaan.go.id

For more detail information about
our solutions

For more detail information about
our solutions