by Administrator / June 02, 2021
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk dan bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Salah satu tugas utama Lembaga tersebut adalah untuk menjamin hidup layak bagi para pekerja di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pun meluncurkan beberapa program utama yang harus diikuti oleh setiap perusahaan maupun para pekerja di Indonesia.
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran manfaat pensiun serta Surat Direktur Perluasan Kepesertaan Nomor B/0246/022021 tanggal 16 Februari 2021 Perihal Sosialisasi Ketentuan Manfaat dan Batas Upah Tertinggi Jaminan Pensiun Tahun 2021, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari. Perusahaan berhak menolak permintaan cuti karyawan yang belum genap satu tahun bekerja. Jika perusahaan memberikan izin maka kondisi ini disebut dengan cuti di luar tanggungan. Perusahaan boleh memotong gaji karyawan yang bersangkutan secara prorata sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya.
Tim Sakura melampirkan skema perubahan Kenaikan batas upah dan manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan selama 5 tahun terakhir
Perubahan-perubahan regulasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) telah diantisipasi oleh tim SPISy. Sakura System Solutions sangat memperhatikan pengembangan aplikasi HRIS yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku pada saat ini. Tak hanya melakukkan adjustment pada sektor regulasi, akan tetapi perhitungan pada sektor penggajianpun tervalidasi dengan akurat.
PT. Sakura System Solutions adalah penyedia solusi aplikasi hris indonesia termasuk system payroll untuk perusahaan Anda. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam memberikan pelayanan terbaiknya, membuat PT. Sakura System Solutions menjadi salah satu penyedia jasa HRIS terbaik di Indonesia.Source : www.bpjsketenagakerjaan.go.id