Apa Itu Take Home Pay dan Gaji Pokok?
Dalam sistem pengupahan di Indonesia, istilah gaji pokok dan take home pay memiliki arti yang berbeda dan diatur dalam peraturan resmi ketenagakerjaan. Sayangnya, masih banyak pekerja yang menganggap keduanya sama, padahal perbedaannya cukup signifikan.
Memahami apa itu take home pay dan gaji pokok penting agar karyawan mengetahui hak penghasilannya secara jelas, sekaligus membantu perusahaan menerapkan sistem penggajian yang sesuai aturan.
|Baca juga: Perhitungan Pajak Karyawan Swasta Terbaru: Lebih Simpel
Pengertian Gaji Pokok Menurut Peraturan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gaji pokok adalah imbalan dasar yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
Gaji pokok memiliki karakteristik:
- Bersifat tetap
- Ditentukan dalam kontrak kerja
- Menjadi dasar perhitungan tunjangan dan iuran
- Tidak dipengaruhi kehadiran atau kinerja jangka pendek
Dalam struktur upah, gaji pokok dapat berdiri sendiri atau digabung dengan tunjangan tetap, selama tetap mematuhi ketentuan upah minimum yang berlaku.
|Baca juga: Mengapa Gaji Karyawan Dirahasiakan? Ini Data dan Alasannya
Pengertian Take Home Pay
Berbeda dengan gaji pokok, take home pay (THP) bukan istilah hukum yang berdiri sendiri dalam undang-undang, namun digunakan secara umum untuk menggambarkan penghasilan bersih yang diterima karyawan.
Take home pay adalah jumlah gaji yang:
- Sudah ditambahkan tunjangan dan insentif
- Sudah dikurangi potongan wajib
Potongan tersebut meliputi:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak)
- Iuran BPJS Kesehatan
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Potongan lain yang sah sesuai perjanjian kerja
Dengan kata lain, take home pay adalah uang yang benar-benar diterima karyawan di akhir periode gajian.
|Baca juga: Apakah Cuti Tahunan Digaji atau Diganti Uang Menurut Aturan di Indonesia?
Perbedaan Take Home Pay dan Gaji Pokok
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
| Aspek | Gaji Pokok | Take Home Pay |
|---|---|---|
| Dasar hukum | PP 36/2021 | Praktik penggajian |
| Sifat | Tetap | Variatif |
| Termasuk tunjangan | Tidak | Ya |
| Termasuk potongan | Tidak | Ya |
| Diterima bersih | Tidak | Ya |
Gaji pokok adalah komponen awal, sedangkan take home pay adalah hasil akhir dari seluruh proses penggajian.
Komponen yang Mempengaruhi Take Home Pay
Mengacu pada ketentuan DJP dan BPJS, take home pay dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap dan tidak tetap
- Bonus atau insentif
- Pajak Penghasilan (PPh 21)
- Iuran BPJS Kesehatan
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Besarnya take home pay setiap karyawan bisa berbeda meskipun gaji pokoknya sama, tergantung status pajak, kepesertaan BPJS, dan kebijakan perusahaan.
Contoh Perhitungan Take Home Pay
Misalnya seorang karyawan memiliki:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan: Rp1.000.000
Total penghasilan bruto: Rp6.000.000
Total potongan pajak & BPJS: Rp500.000
Take home pay = Rp5.500.000
Angka inilah yang diterima karyawan secara nyata.
Mengapa Penting Memahami Take Home Pay dan Gaji Pokok?
Pemahaman ini penting untuk:
- Menghindari kesalahpahaman saat menerima slip gaji
- Memastikan perusahaan mematuhi peraturan pengupahan
- Membantu karyawan mengelola keuangan dengan realistis
- Menjadi dasar perencanaan pajak dan perlindungan sosial
Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya transparansi struktur upah antara perusahaan dan pekerja.
Kesimpulan
Gaji pokok adalah upah dasar yang diatur dalam peraturan pengupahan, sedangkan take home pay adalah penghasilan bersih yang diterima karyawan setelah seluruh komponen dihitung. Dengan memahami apa itu take home pay dan gaji pokok, baik pekerja maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara adil dan sesuai hukum.
Kelola Gaji dan Take Home Pay Lebih Akurat dengan SPISy
Mengelola gaji pokok, tunjangan, hingga perhitungan take home pay sesuai regulasi bukan hal yang mudah jika masih dilakukan manual. SPISy by Sakura System Solutions hadir sebagai HRIS terintegrasi yang membantu perusahaan mengelola payroll, pajak, dan administrasi karyawan secara lebih rapi, transparan, dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan Indonesia.
Dengan SPISy, proses penggajian menjadi:
- Lebih akurat dan minim kesalahan
- Selaras dengan aturan pajak dan BPJS
- Mudah dipantau melalui sistem terpusat
Optimalkan pengelolaan HR dan payroll perusahaan Anda dengan SPISy by Sakura System Solutions.



