Blog

/

Cari Tahu: Apakah Cuti Tahunan Digaji atau Diganti Uang Menurut Aturan di Indonesia?

Cari Tahu: Apakah Cuti Tahunan Digaji atau Diganti Uang Menurut Aturan di Indonesia?

Sakura System Solutions 24 Nov 2025

Cari Tahu: Apakah Cuti Tahunan Digaji atau Diganti Uang Menurut Aturan di Indonesia?

Salah satu pertanyaan paling umum di antara karyawan adalah: “Kalau cuti tahunan, digaji atau tidak?” Jawabannya bergantung pada situasi dan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan dasar hukum resmi terbaru.


1. Dasar Hukum Cuti Tahunan dan Uang Penggantian Hak

  • UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) mengatur cuti tahunan minimum 12 hari kerja bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
  • Perppu Cipta Kerja Pasal 81 angka 47, yang kemudian mengubah beberapa aturan di UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pekerja berhak atas uang penggantian hak cuti tahunan jika cuti tersebut belum diambil saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4) menjelaskan bahwa pekerja yang belum menggunakan jatah cuti tahunan tetapi terkena PHK berhak mendapatkan uang kompensasi cuti sesuai dengan hak cuti yang tersisa.
  • Selain itu, Pasal 50 PP 35/2021 menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri (resign) dan memenuhi kriteria tertentu juga berhak atas penggantian cuti tahunan yang belum diambil.

2. Kapan Cuti Digaji dan Kapan Diganti Uang?

Cuti Dibayar (Upah Penuh)

  • Jika karyawan mengambil cuti tahunan selama masih bekerja, mereka tetap menerima upah penuh, sesuai aturan cuti dalam UU Ketenagakerjaan.
  • Ini berarti gaji bulanan saat cuti tahunan tidak boleh dipotong jika cuti tersebut sah secara hukum dan sesuai perjanjian kerja.

Uang Penggantian Hak Cuti

  • Jika karyawan belum menggunakan semua hari cuti dan kemudian terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak cuti tahunan sesuai sisa cutinya.
  • Ketentuan yang sama berlaku jika karyawan mengundurkan diri (resign) dan memenuhi syarat menurut PP 35/2021.

Apa Artinya untuk Perusahaan dan Karyawan

  • Bagi perusahaan: Penting untuk selalu mencatat jumlah cuti yang belum digunakan agar bisa menghitung penggantian dengan benar saat PHK.
  • Bagi karyawan: resign atau di PHK masih punya sisa cuti, minta perusahaan hitung kompensasi cuti menurut aturan PP 35/2021.
  • Catatan HR: Pastikan kebijakan cuti perusahaan tercantum dalam peraturan perusahaan (PP).

Rekomendasi: Gunakan Sistem HRIS untuk Cuti

Mengelola cuti manual bisa berisiko: data cuti hilang, hitungan sisa cuti salah, hingga penggantian hak cuti terlewatkan.
Dengan sistem HRIS seperti SPISy by Sakura System, kamu bisa:

  • Melacak cuti dengan akurat
  • Otomatis menghitung sisa cuti
  • Mengelola pengajuan cuti via aplikasi
  • Hitung kompensasi cuti saat PHK secara otomatis

© 2024 PT Sakura System Solutions. All rights reserved.