Sistem perpajakan Indonesia memasuki babak baru digitalisasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyelesaikan perbaikan sistem Coretax DJP yang ditargetkan rampung pada pekan keempat Oktober 2025. Bagi divisi HR dan payroll, ini bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi peringatan penting untuk segera menyesuaikan proses pelaporan pajak perusahaan dan karyawan agar tetap sesuai regulasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perbaikan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengawasan dan pemungutan pajak. “Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap mungkin. Jadi itu akan meningkatkan lagi pendapatan pajak, kalau lebih efisien Coretax-nya,” ujar Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak terbaru yang menggantikan DJP Online. Melalui platform ini, seluruh aktivitas perpajakan, mulai dari pelaporan SPT Masa dan Tahunan hingga tanda tangan digital, dilakukan secara terintegrasi dan aman.
Sistem ini dikembangkan untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam proses pengawasan serta pelaporan pajak.
Mengapa HR dan Payroll Perlu Tahu?
Divisi Human Resources (HR) dan Payroll memegang peran penting dalam pengelolaan dan pelaporan PPh 21. Dengan berlakunya Coretax DJP, semua pelaporan pajak wajib dilakukan melalui sistem baru ini.
Beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Pelaporan PPh 21 hanya dapat dilakukan di Coretax DJP
- Akun DJP Online tidak otomatis terhubung, jadi wajib dilakukan aktivasi manual
- Setiap dokumen pajak membutuhkan kode otorisasi digital (tanda tangan elektronik)
- Koordinasi dengan tim Finance & Accounting penting agar data antar-divisi sinkron
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Masukkan NPWP 16 digit dan konfirmasi pendaftaran
- Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online
- Lakukan verifikasi identitas
- Cek email dari @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara
- Login pertama kali, lalu ubah password sesuai panduan
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak
- Login ke akun Coretax DJP
- Pilih menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase (kata sandi rahasia)
- Klik Simpan dan periksa status sertifikat
- Jika status berubah menjadi Valid, kode otorisasi siap digunakan untuk pelaporan pajak
Langkah HR & Payroll Selanjutnya
- Segera aktivasi akun Coretax sebelum akhir Oktober 2025
- Pastikan email dan nomor HP pada DJP Online sudah benar
- Buat sertifikat digital untuk tanda tangan elektronik pajak
- Lakukan sosialisasi internal agar tim paham alur baru pelaporan
- Simpan dokumentasi dan panduan aktivasi untuk referensi tim
Kesimpulan
Penerapan Coretax DJP menjadi tonggak penting dalam digitalisasi perpajakan nasional.
Bagi divisi HR dan payroll, memahami cara kerja sistem baru ini adalah kunci untuk menjaga kepatuhan dan kelancaran pelaporan pajak, khususnya PPh 21.
Jangan tunggu hingga batas waktu, aktivasi akun Coretax sekarang agar proses administrasi pajak perusahaan tetap aman dan efisien.



