Blog

/

Perhitungan Pajak Karyawan Swasta Terbaru 2025: Lebih Simpel

Perhitungan Pajak Karyawan Swasta Terbaru 2025: Lebih Simpel

Sakura System Solutions 17 Sep 2025

Perhitungan Pajak Karyawan Swasta Terbaru 2025: Lebih Simpel

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para karyawan swasta. Sejak awal tahun 2024, pemerintah telah memperkenalkan skema baru yang disebut Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yang terus digunakan dan menjadi dasar perhitungan PPh 21 bulanan di tahun 2025

Kali ini Sakura akan mengupas tuntas perhitungan PPh 21 terbaru bagi karyawan swasta secara ramah dan mudah dipahami, termasuk perbedaan antara perhitungan bulanan menggunakan TER dan perhitungan tahunan. 

Memahami PPh 21: Pajak Karyawan Swasta 

Pajak yang dikenakan kepada karyawan swasta adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima sehubungan dengan pekerjaan. 

Perlu dicatat, perhitungan PPh 21 kini memiliki dua cara: 

  1. Perhitungan bulanan (Januari-November): Menggunakan skema TER yang lebih sederhana. 
  1. Perhitungan masa pajak terakhir (Desember): Menggunakan skema normal (penghasilan bruto dikurangi pengurang) untuk mendapatkan PPh 21 terutang setahun. 

Komponen Kunci dalam Perhitungan PPh 21 

Berikut adalah komponen yang penting untuk diketahui: 

  • Penghasilan Bruto: Total penghasilan Anda sebelum dipotong apa pun (gaji pokok, tunjangan, bonus, dll.). 
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Aturan PTKP masih sama: 
  • WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi): Rp54.000.000 per tahun. 
  • Tambahan untuk WP yang menikah: Rp4.500.000 per tahun. 
  • Tambahan per tanggungan (maksimal 3): Rp4.500.000 per tahun. 

Perhitungan PPh 21 Bulanan (Januari – November) dengan Skema TER 

Inilah inti dari perhitungan terbaru yang akan Anda alami di tahun 2025. Dengan skema TER, perhitungan PPh 21 bulanan menjadi sangat simpel. Perusahaan hanya perlu mengalikan penghasilan bruto bulanan Anda dengan tarif TER yang sesuai. 

Tarif TER dikelompokkan berdasarkan status PTKP, yaitu: 

  • Kategori A: Berlaku untuk status lajang tanpa tanggungan (TK/0), menikah tanpa tanggungan (K/0), atau lajang dengan satu tanggungan (TK/1). 
  • Kategori B: Berlaku untuk status lajang dengan tanggungan lebih dari satu (TK/2, TK/3) atau menikah dengan tanggungan (K/1, K/2). 
  • Kategori C: Berlaku untuk status menikah dengan tanggungan lebih dari dua (K/3). 

Contoh Perhitungan PPh 21 Bulanan (Januari – November): 

  • Gaji Bruto: Rp8.000.000 per bulan 
  • Status: Lajang, tidak ada tanggungan (TK/0) 
  • Tarif TER (sesuai tabel pemerintah untuk Kategori A, penghasilan Rp8 juta): 0,75% 

PPh 21 bulanan = Gaji Bruto x Tarif TER PPh 21 bulanan = Rp8.000.000 x 0,75% = Rp60.000 

Mudah, bukan? Perusahaan tinggal mengalikan penghasilan bruto Anda dengan tarif yang sudah ditentukan. 

Perhitungan PPh 21 Akhir Tahun (Masa Pajak Desember) 

Meskipun perhitungan bulanan menggunakan TER, perhitungan PPh 21 yang sebenarnya tetap menggunakan skema progresif yang lama. Perhitungan ini dilakukan di masa pajak terakhir (bulan Desember) untuk mendapatkan total PPh 21 terutang selama setahun. 

Langkah-langkahnya adalah: 

  1. Hitung Penghasilan Bruto Setahun: Gaji Bulanan x 12 bulan + bonus (jika ada). 
  1. Hitung Penghasilan Neto Setahun: Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan (maks. Rp6 juta) – iuran Jaminan Hari Tua. 
  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto – PTKP. 
  1. Hitung PPh 21 Terutang Setahun: PKP dikalikan dengan tarif progresif (5%, 15%, 25%, dst.) sesuai UU HPP. 
  1. Hitung PPh 21 Kurang/Lebih Bayar: PPh 21 Terutang Setahun – PPh 21 yang sudah dipotong dari Januari-November. 

Contoh Lanjutan: 

  • Penghasilan Neto Setahun: Rp91.200.000 
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 
  • PKP: Rp91.200.000 – Rp54.000.000 = Rp37.200.000 
  • PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000 
  • PPh 21 yang sudah dipotong (Jan-Nov): Rp60.000 x 11 bulan = Rp660.000 
  • PPh 21 yang harus dipotong Desember: Rp1.860.000 – Rp660.000 = Rp1.200.000 

Dengan demikian, pemotongan pajak di bulan Desember akan lebih besar untuk menyesuaikan total PPh 21 yang terutang setahun. 

Kesimpulan 

Peraturan PPh 21 terbaru dengan skema TER memang menyederhanakan perhitungan bulanan bagi karyawan swasta dan perusahaan. Perhitungan yang lebih mudah ini sangat membantu bagian SDM dalam proses penggajian. 

Tentu saja, perhitungan ini akan jauh lebih mudah dan akurat jika perusahaan menggunakan sistem HRIS (Human Resource Information System) yang terintegrasi. Dengan HRIS, semua data penggajian, absensi, hingga perhitungan PPh 21 dengan skema TER dan penyesuaian akhir tahun dapat dikelola secara otomatis, meminimalkan kesalahan, dan menghemat waktu. Dengan memahami dasar-dasar ini, Anda tidak perlu lagi bingung dengan pajak dan bisa mengelola keuangan dengan lebih baik. 

SPISy by Sakura System Solutions 30 Tahun Jadi HRIS Terbaik 

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, SPISy telah membuktikan diri sebagai solusi HRIS terpercaya bagi ribuan perusahaan di Indonesia. SPISy menawarkan fitur lengkap mulai dari payroll otomatis, manajemen absensi, hingga perhitungan pajak terbaru yang akurat. Ingin payroll akurat 100%? Klik disini

© 2024 PT Sakura System Solutions. All rights reserved.