Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Selain membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan, THR juga menjadi bentuk apresiasi dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Namun, masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum sepenuhnya memahami aturan THR terbaru, siapa saja yang berhak menerima, hingga cara menghitung THR yang benar sesuai Permenaker.
Simak sampai akhir agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik dari sisi karyawan maupun HR perusahaan.
1. Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial saat hari raya, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan hari raya keagamaan lainnya.
2. Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia diatur secara resmi dalam:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha, bukan bonus sukarela.
3. Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan Permenaker 6/2016, berikut kategori pekerja yang berhak menerima THR:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
- Pekerja harian lepas
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Artinya, status kerja tidak menghilangkan hak THR, selama syarat masa kerja terpenuhi.
4. Aturan Pemberian THR Karyawan
Beberapa aturan penting terkait pemberian THR yang wajib diketahui:
a. Masa Kerja Minimal
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
b. Karyawan PHK
Pekerja dengan status PKWTT yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.
c. Karyawan Pindah Perusahaan
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak menerima THR, selama THR dari perusahaan sebelumnya belum dibayarkan.
d. Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR dengan ketentuan:
- Telah bekerja minimal 1 bulan
- Upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima
5. Cara Menghitung THR Karyawan
Cara menghitung THR telah diatur jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan masa kerja.
A. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima:
THR = 1 kali upah bulanan
Upah bulanan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
B. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah
6. Contoh Perhitungan THR
Contoh:
Seorang karyawan memiliki:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji bulanan: Rp4.000.000
Maka perhitungan THR adalah:
THR = (6 / 12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.
7. Kapan THR Wajib Dibayarkan?
Sesuai Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016:
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR dibayarkan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Pengecualian hanya berlaku jika terdapat kesepakatan lain dalam:
- Perjanjian kerja
- Peraturan perusahaan
- Perjanjian kerja bersama (PKB)
8. Apakah Karyawan Bisa Menerima THR Dua Kali?
Pertanyaan ini sering muncul, mengingat di Indonesia terdapat banyak hari raya keagamaan.
Jawabannya: Tidak.
Setiap karyawan hanya berhak menerima 1 kali THR dalam 1 tahun, sesuai dengan hari raya keagamaannya.
Contoh:
- Jika perusahaan menetapkan THR dibayarkan saat Natal
- Karyawan Muslim tidak akan menerima THR lagi saat Idulfitri di tahun yang sama
9. Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan:
- Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
- Sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan THR menjadi hal krusial bagi perusahaan.
10. Tips HR Mengelola THR Agar Tepat & Transparan
Bagi tim HR, pengelolaan THR akan lebih mudah jika:
- Data karyawan dan masa kerja tercatat rapi
- Perhitungan THR dilakukan otomatis
- Informasi THR dapat diakses transparan oleh karyawan
Solusi HR Digital
Dengan sistem HRIS yang terintegrasi, perhitungan THR dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan minim risiko kesalahan.
HR tidak perlu lagi menghitung manual atau khawatir terjadi miskomunikasi dengan karyawan.
Kesimpulan
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan yang diatur secara jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Memahami aturan dan cara menghitung THR dengan benar akan membantu:
- Karyawan merencanakan keuangan lebih baik
- Perusahaan terhindar dari sanksi hukum
- HR bekerja lebih efisien dan profesional
Pastikan perusahaan Anda telah menerapkan perhitungan THR sesuai aturan agar proses berjalan adil, transparan, dan tepat waktu.
Kelola THR Lebih Mudah dengan SPISy by Sakura System Solutions
Ingin mengelola perhitungan THR otomatis, akurat, dan sesuai regulasi terbaru tanpa ribet?
Gunakan SPISy by Sakura System Solutions, solusi HR & payroll terintegrasi yang dirancang khusus untuk kebutuhan perusahaan modern Indonesia.
Kenapa memilih SPISy?
- Hitung THR otomatis berdasarkan masa kerja sesuai Permenaker 6/2016
- Sesuai peraturan yang berlaku, tidak perlu hitung manual
- Laporan transparan untuk HR, manajemen, dan audit
- Notifikasi otomatis jika ada tenggat THR
- Keamanan data terjamin
Jangan biarkan perhitungan THR jadi beban!
Tingkatkan efisiensi operasional HR Anda dengan SPISy by Sakura System Solutions.
Hubungi tim kami sekarang untuk demo gratis atau konsultasi implementasi!
Coba SPISy by Sakura System Solutions, Solusi HR & Payroll untuk perusahaan menengah hingga Enterprise!



