Blog

/

Tunjangan Hari Raya (THR): Aturan Lengkap dan Cara Menghitungnya

Tunjangan Hari Raya (THR): Aturan Lengkap dan Cara Menghitungnya

Sakura System Solutions 22 Dec 2025

Tunjangan Hari Raya (THR): Aturan Lengkap dan Cara Menghitungnya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Selain membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan, THR juga menjadi bentuk apresiasi dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Namun, masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum sepenuhnya memahami aturan THR terbaru, siapa saja yang berhak menerima, hingga cara menghitung THR yang benar sesuai Permenaker.

Simak sampai akhir agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik dari sisi karyawan maupun HR perusahaan.

1. Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial saat hari raya, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan hari raya keagamaan lainnya.


2. Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR di Indonesia diatur secara resmi dalam:

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha, bukan bonus sukarela.


3. Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan Permenaker 6/2016, berikut kategori pekerja yang berhak menerima THR:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

Artinya, status kerja tidak menghilangkan hak THR, selama syarat masa kerja terpenuhi.


4. Aturan Pemberian THR Karyawan

Beberapa aturan penting terkait pemberian THR yang wajib diketahui:

a. Masa Kerja Minimal

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

b. Karyawan PHK

Pekerja dengan status PKWTT yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.

c. Karyawan Pindah Perusahaan

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak menerima THR, selama THR dari perusahaan sebelumnya belum dibayarkan.

d. Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR dengan ketentuan:

  • Telah bekerja minimal 1 bulan
  • Upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima

5. Cara Menghitung THR Karyawan

Cara menghitung THR telah diatur jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan masa kerja.

A. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima:

THR = 1 kali upah bulanan

Upah bulanan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap

B. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

THR = (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah


6. Contoh Perhitungan THR

Contoh:

Seorang karyawan memiliki:

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Gaji bulanan: Rp4.000.000

Maka perhitungan THR adalah:

THR = (6 / 12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.


7. Kapan THR Wajib Dibayarkan?

Sesuai Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR dibayarkan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Pengecualian hanya berlaku jika terdapat kesepakatan lain dalam:

  • Perjanjian kerja
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian kerja bersama (PKB)

8. Apakah Karyawan Bisa Menerima THR Dua Kali?

Pertanyaan ini sering muncul, mengingat di Indonesia terdapat banyak hari raya keagamaan.

Jawabannya: Tidak.

Setiap karyawan hanya berhak menerima 1 kali THR dalam 1 tahun, sesuai dengan hari raya keagamaannya.

Contoh:

  • Jika perusahaan menetapkan THR dibayarkan saat Natal
  • Karyawan Muslim tidak akan menerima THR lagi saat Idulfitri di tahun yang sama

9. Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan:

  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
  • Sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan THR menjadi hal krusial bagi perusahaan.


10. Tips HR Mengelola THR Agar Tepat & Transparan

Bagi tim HR, pengelolaan THR akan lebih mudah jika:

  • Data karyawan dan masa kerja tercatat rapi
  • Perhitungan THR dilakukan otomatis
  • Informasi THR dapat diakses transparan oleh karyawan

Solusi HR Digital

Dengan sistem HRIS yang terintegrasi, perhitungan THR dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan minim risiko kesalahan.

HR tidak perlu lagi menghitung manual atau khawatir terjadi miskomunikasi dengan karyawan.

Kesimpulan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan yang diatur secara jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Memahami aturan dan cara menghitung THR dengan benar akan membantu:

  • Karyawan merencanakan keuangan lebih baik
  • Perusahaan terhindar dari sanksi hukum
  • HR bekerja lebih efisien dan profesional

Pastikan perusahaan Anda telah menerapkan perhitungan THR sesuai aturan agar proses berjalan adil, transparan, dan tepat waktu.

Kelola THR Lebih Mudah dengan SPISy by Sakura System Solutions

Ingin mengelola perhitungan THR otomatis, akurat, dan sesuai regulasi terbaru tanpa ribet?
Gunakan SPISy by Sakura System Solutions, solusi HR & payroll terintegrasi yang dirancang khusus untuk kebutuhan perusahaan modern Indonesia.

Kenapa memilih SPISy?

  • Hitung THR otomatis berdasarkan masa kerja sesuai Permenaker 6/2016
  • Sesuai peraturan yang berlaku, tidak perlu hitung manual
  • Laporan transparan untuk HR, manajemen, dan audit
  • Notifikasi otomatis jika ada tenggat THR
  • Keamanan data terjamin

Jangan biarkan perhitungan THR jadi beban!
Tingkatkan efisiensi operasional HR Anda dengan SPISy by Sakura System Solutions.

Hubungi tim kami sekarang untuk demo gratis atau konsultasi implementasi!

Coba SPISy by Sakura System Solutions, Solusi HR & Payroll untuk perusahaan menengah hingga Enterprise!

© 2024 PT Sakura System Solutions. All rights reserved.