Pendahuluan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang memiliki konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi. Bagi jajaran C-Level dan Human Resources, pemahaman mengenai dasar hukum THR menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat.
THR bukan sekadar kebijakan internal atau bentuk goodwill perusahaan, melainkan hak normatif karyawan yang diatur secara tegas oleh pemerintah.
|Baca juga: Tunjangan Hari Raya (THR): Aturan Lengkap dan Cara Menghitungnya
Dasar Hukum THR di Indonesia
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016
Regulasi utama yang mengatur THR adalah:
Peraturan ini menegaskan bahwa:
- Setiap perusahaan wajib memberikan THR keagamaan
- THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
- THR diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja
Permenaker ini menjadi rujukan hukum utama dalam setiap sengketa atau pemeriksaan ketenagakerjaan terkait THR.
|Baca juga: Cara Menghitung Pajak PPh 21 THR Lebaran Terbaru
2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Setiap tahun, menjelang hari raya keagamaan (terutama Idul Fitri), Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan kembali:
- Kewajiban pembayaran THR
- Batas waktu pembayaran (maksimal H-7 hari raya)
- Larangan pembayaran THR secara dicicil
- Mekanisme pengaduan karyawan
Walaupun bersifat surat edaran, SE ini memiliki kekuatan administratif dan menjadi dasar pengawasan oleh Disnaker.
Contoh resmi surat edaran 2025: klik di sini
Prinsip Hukum THR yang Perlu Dipahami Manajemen
Dari sudut pandang hukum dan governance, terdapat beberapa prinsip penting:
1. THR Bersifat Wajib
THR bukan bonus, bukan insentif, dan bukan kebijakan opsional.
Kondisi keuangan perusahaan tidak menghapus kewajiban pembayaran THR.
2. Berlaku untuk Semua Status Karyawan
Berdasarkan dasar hukum THR:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
- Karyawan paruh waktu
seluruhnya memiliki hak THR, selama memenuhi syarat masa kerja.
3. Tidak Dapat Digantikan dengan Fasilitas Lain
THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang.
Tidak dapat digantikan dengan:
- Bingkisan
- Voucher
- Benefit non-tunai
kecuali sebagai tambahan di luar kewajiban THR.
Konsekuensi Hukum Jika THR Tidak Dibayarkan
Bagi manajemen dan direksi, penting memahami bahwa pelanggaran THR dapat menimbulkan:
1. Denda Finansial
- Denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan
- Denda tidak menghapus kewajiban membayar THR
2. Sanksi Administratif
Mulai dari:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara operasional
- Pencabutan izin usaha
3. Risiko Reputasi dan Hubungan Industrial
- Menurunnya kepercayaan karyawan
- Potensi pengaduan ke Disnaker
- Dampak negatif terhadap employer branding
Bagi C-Level, risiko ini bersifat strategis, bukan sekadar operasional HR.
Peran HR dan C-Level dalam Kepatuhan THR
HR
- Memastikan interpretasi regulasi yang benar
- Menyusun SOP dan perhitungan THR
- Mengomunikasikan kebijakan secara transparan
C-Level
- Menjamin alokasi anggaran THR
- Mengambil keputusan yang sejalan dengan regulasi
- Menjadi role model kepatuhan hukum
Kolaborasi HR dan manajemen puncak menjadi kunci untuk menghindari risiko hukum dan konflik internal.
Kesimpulan
Dasar hukum THR menempatkan THR sebagai kewajiban mutlak perusahaan yang tidak dapat dinegosiasikan. Kepatuhan terhadap regulasi THR bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bagi C-Level dan HR, pemahaman yang kuat mengenai dasar hukum THR adalah fondasi untuk pengambilan keputusan yang aman secara hukum, sehat secara organisasi, dan berkelanjutan secara bisnis.
Kelola THR dengan Aman, Akurat, dan Patuh Regulasi dengan SPISy by Sakura System Solutions
Pastikan perhitungan dan pembayaran THR perusahaan Anda sesuai dengan dasar hukum THR yang berlaku.
Dengan SPISy HRIS, HR dapat mengelola data karyawan, masa kerja, hingga payroll THR secara terintegrasi, transparan, dan minim risiko kesalahan.



